Puasa: Pengertian, Tata Cara, Hal Yang Membatalkan, Dan Hal Yang Mengurangi Nilai Puasa
Puasa
A. Pengertian
Puasa menurut Yusuf Qordlowi Secara bahasa adalah ترك [ترك وَ كَفَّ وَ حَرَّمْنَا], arti meninggalkan, كَفَّ arti menahan diri, حَرَّمْنَا artinya mengharamkan dan إِمْسَاك artinya menahan.
Puasa menurut istilah adalah menahan diri dari hal-hal yang diperbolehkan yang berupa syahwat perut (makan dan minum) dan syahwat kelamin (bersetubuh) dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
B. Macam Puasa
Terdapat 2 jenis puasa yaitu:
1. Puasa Fardlu
a. Puasa Ramadhan
b. Puasa Qadla, mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan.
c. Puasa Nadzar, Puasa yang dikerjakan karena nadzar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
d. Puasa Kafarat yaitu Puasa sebagai akibat pelanggaran-pelanggaran tertentu.
e. Puasa Fidyah Mengganti kewajiban dengan membayar dam karena melanggar peraturan ibadah haji, yaitu pada 3 hari di kota suci, dan 7 hari (lagi) di negara sendiri.
2. Puasa Sunnah
a. Puasa 3 hari pada tanggal 13,14,dan 15 bulan Qamariah (Puasa di hari putih/puasa Ayyam al-Bidh)
b. Puasa Senin dan Kamis
c. Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
d. Puasa 'Asyura (10 Muharram)
e. Puasa 6 hari bulan syawal
f. Puasa Nabi Dawud (Melakukan Puasa Selang)
C. Tata Cara Berpuasa
1. Membaca Niat Puasa
Boleh dilafalkan
Boleh dilafalkan
Boleh niat dalam hati
2. Makan Sahur.
Hukum sahur adalah sunnah. Dalam sebuah hadits riwayat Anas bin Malik dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah.” (Muttafaqun ‘alaih)
3. Melakukan Puasa
Menahan Makan,Minum, Hal-Hal yang membatalkan Puasa dan Hal-Hal yang dilarang oleh Allah.
4. Saat tiba Waktu Maghrib untuk segera Berbuka Puasa
D. Hal Yang Membatalkan Puasa
Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
1. Memasukkan makanan dan minum secara sengaja.
Puasa batal saat terdapat benda, baik makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan
2. Berhubungan seksual secara sengaja di siang hari
Melakukan hubungan seksual secara sengaja di siang hari dapat membatalkan puasa seorang muslim.
3.. Muntah disengaja
Muntah secara disengaja dapat membatalkan puasanya.
Namun bila tidak disengaja atau karena sakit, maka puasanya tidak batal.
Dari Abu Hurairah r a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)
4. Keluar air mani karena bersentuhan
Keluar air mani karena bersentuhan, baik usaha sendiri ataupun dengan bantuan istri yang sah, dapat membatalkan puasa.
Namun bila keluar tanpa disengaja, misalnya sedang mimpi basah, maka puasanya tidak akan batal.
5. Haid dan Nifas
Puasa seorang wanita yang tiba-tiba datang haid akan batal, dan diperintahkan untuk mengganti di hari lain.
Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Bila melahirkan saat sedang puasa dan mengalami nifas, maka puasanya juga akan batal.
6. Pengobatan melalui kemaluan dan dubur
Bila harus menjalani pengobatan melalui kemaluan ataupun dubur, maka puasa seseorang yang sedang sakit batal.
7. Gila
Seseorang yang tiba-tiba gila saat berpuasa, maka ibadah puasanya akan batal.
8. Murtad
Orang yang keluar dari Islam atau murtad juga akan membatalkan puasanya.
E. Hal - Hal yang mengurangi Nilai Puasa
1. Perkataan Kotor, dusta dan omong kosong
2. Pembicaraan yang membuat gaduh suasana
3. Bertengkar atau memaki teman
4. Berkata dan Berperilaku Dusta
Sumber:
1. Zuhdi, N. dkk.2018. Ibadah Muamalah. Surakarta: LPPIK UMS
2. Ustadz M. Ali Zainal Abidin.2019. "Delapan Hal yang Membatalkan Puasa" (online), (https://islam.nu.or.id/ramadhan/delapan-hal-yang-membatalkan-puasa-22mYK), di akses tanggal 08 Maret 2022
Komentar
Posting Komentar